No image available for this title

Artikel Prosiding

Efektivitas Penerimaan Pajak UMKM Sebelum dan SesudahrnrnPenerapan PP No 23 Th 2018



AbstrakrnrnPemerintah memberikan insentif perpajakan bagi UMKM berupa penurunan tarif dimanarnsebelumnya 1% dari omzet menjadi 0,5% dari omzet dengan harapan tarif ini dapatrnmeningkatkan penerimaan pajak UMKM dan meningkatkan kesadaran pajak (taxrncompliance). Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kuantitatif untukrnmenganalisis kontribusi penerimaan pajak UMKM serta pertumbuhan jumlah Wajib Pajakrnsebelum dan sesudah adanya pengalihan PP dari PP 46 tahun 2013 menjadi PP 23 Tahunrn2018 pada KPP Pratama Wonosari Gunungkidul. Hasil menunjukkan bahwa 1). Terdapatrnpeningkatan penerimaan pajak yang tidak diikuti peningkatan pajak UMKM yangrnmenyebabkan penurunan persentase kontribusi penerimaan pajak UMKM terhadaprnpenerimaan pajak secara total. 2). Terdapat peningkatan jumlah wajib pajak, 3). Terdapatrnpeningkatan pertumbuhan pajak Final UMKM. Dari hasil diatas, maka dapat disimpulkanrnupaya pemerintah untuk menumbuhkan tax compliance dengan menambah wajib pajakrnterbukti efektif melalui penerapan PP 23 tahun 2018.rnKata Kunci: Efektivitas, Pajak UMKM, PP 23 tahun 2018


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2540-914X
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya